Beranda / /

  • Fatwa MPU Aceh: Pembegalan, Perundungan, dan Tawuran Ditetapkan Haram
    Berita | 2 bulan lalu
    Fatwa MPU Aceh: Pembegalan, Perundungan, dan Tawuran Ditetapkan Haram

    DIALEKSIS.COM | Aceh - MPU Aceh telah mengeluarkan sebuah fatwa yang mengharamkan perbuatan begal, perundungan (bully), dan tawuran. Fatwa ini juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat pembinaan bagi anak-anak yang terlibat dalam perilaku tersebut.